Tim Hukum Nilai Penetapan BG Sebagai Tersangka Cacat Yuridis
Tim hukum menilai, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai KUHAP.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang praperadilan Sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim hukum menilai penetapan status jenderal bintang tiga itu tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Tim hukum menilai, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai KUHAP.
"Nama baik pemohon (Budi Gunawan) telah dirampas. Tindakan yang dilakukan oleh termohon (KPK) menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah cacat yuridis," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawam dalam membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Maqdir menuturkan, bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penututan maupun ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan pasal 77 KUHAP.
Menurut Maqdir, tindakan tersebut juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas pasal 95 KUHAP ayat 1 dan 2.
"Dengan kata lain pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan," tuturnya.