Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Pengacara: Tidak Benar Tersangkakan BG Bentuk Intervensi KPK Terhadap Presiden

"Bahwa tidak benar dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK bertujuan untuk mengambil alih, mengintervensi."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tim Pengacara: Tidak Benar Tersangkakan BG Bentuk Intervensi KPK Terhadap Presiden
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi memakai topeng para pimpinan KPK saat melakukan aksi damai di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (8/2/2015). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas mendukung pemberantasan korupsi dengan menghentikan kriminalisasi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap upaya membungkam pemberantasan korupsi. TRIBUN TIMUR / MUHAMMAD ABDIWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara KPK menegaskan tak mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang sudah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Belakangan, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka sebelum uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR RI.

"Bahwa tidak benar dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK bertujuan untuk mengambil alih, mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri," ujar Chatarina selaku tim pengacara KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Chatarina mengungkapkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memastikan proses penahanannya sesuai dengan asas kepastian hukum.

Tim Pengacara KPK menilai pihak Komjen Budi Gunawan, sebagai pemohon, hanya berasumsi atau beropini, tanpa memberi landasan hukum yang sah. "Dengan demikian, alasan pemohon haruslah ditolak karena penetapan pemohon sebagai tersangka telah sah dan telah sesuai tujuan diberikannya wewenang tersebut oleh undang-undang," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas