Tim Pengacara: Tidak Benar Tersangkakan BG Bentuk Intervensi KPK Terhadap Presiden
"Bahwa tidak benar dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK bertujuan untuk mengambil alih, mengintervensi."
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara KPK menegaskan tak mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang sudah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Belakangan, KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka sebelum uji kepatutan dan kelayakan di depan Komisi III DPR RI.
"Bahwa tidak benar dalil pemohon yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh KPK bertujuan untuk mengambil alih, mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri," ujar Chatarina selaku tim pengacara KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Chatarina mengungkapkan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memastikan proses penahanannya sesuai dengan asas kepastian hukum.
Tim Pengacara KPK menilai pihak Komjen Budi Gunawan, sebagai pemohon, hanya berasumsi atau beropini, tanpa memberi landasan hukum yang sah. "Dengan demikian, alasan pemohon haruslah ditolak karena penetapan pemohon sebagai tersangka telah sah dan telah sesuai tujuan diberikannya wewenang tersebut oleh undang-undang," ungkapnya.