Komisi III: Kehadiran Komisioner KY dalam Praperadilan BG Jangan Sampai Mengganggu
Kedatangan Komisioner KY Imam Anshori tidak boleh mengganggu independensi hakim dalam perkara tersebut
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Komisi Yudisial (KY) dalam sidang praperadilan Budi gunawan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) untuk mengawasi jalannya persidangan mendapat perhatian DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kedatangan Komisioner KY Imam Anshori tidak boleh mengganggu independensi hakim dalam perkara tersebut.
"Pengawasan KY itu tidak boleh mendikte dan mengganggu dan tidak boleh sampai menyentuh prinsip yang paling pokok," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Politikus Demokrat itu mengaku tak mempermasalahkan pengawasan komisioner KY dalam sidang yang tertunda satu minggu tersebut. Namun menurutnya, jangan terkesan menakut-nakuti hakim.
Lebih lanjut dikatakan Benny, siapa pun harus menghargai hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut. Demikian pula ketika hakim mengambil keputusan atas praperadilan itu.
"Apa pun keputusannya, kita harus hormat, diterima ataupun ditolak," katanya.
Diketahui, dalam sidang praperadilan Komisioner KY Imam Anshori hadir dan duduk di barisan pengunjung sidang. Imam yang didampingi protokol KY bersama empat staf bagian pemantauan KY duduk menyebar di kursi belakang Imam.