Mantan Penyidik Sebut KPK Pakai Data Intelijen Bank
Satu di antaranya menggunakan data dan informasi intelijen dalam proses penyelidikan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak cara yang dilakukan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap 'skandal' korupsi seseorang.
Satu di antaranya menggunakan data dan informasi intelijen dalam proses penyelidikan.
Demikian dipaparkan saksi AKBP Irsan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (10/2/2015). Irsan sendiri merupakan anggota Polri yang dipekerjakan sebagai Penyidik KPK dengan masa tugas tahun 2005 sampai 2009.
Irsan menuturkan demikian ketika dikonfirmasi Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.
"Saat KPK investigasi penetapan kasus tersangka TPPU atau suap, apakah KPK pernah mengkonfirmasi ke bank atau PPATK?" tanya Maqdir.
"KPK menggunakan data-data intelijen dari bank. Namun sifatnya tertutup, dan saya tidak mau memberikan penjelasan lebih jauh, karena ini sifatnya investigasi," kata Irsan.
Yang pasti, selama ia bertugas di KPK, tekan Irsan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu memiliki empat alat bukti permulaan yang kuat.
"Sepanjang pengalaman saya di KPK, empat alat bukti dulu baru dijadikan tersangka. Kalau baru dua kami akan tambah dulu baru keluar sprindik tersangka," kata Irsan.