Penasihat Hukum Menolak Jika Suryadharma Ali Diperiksa KPK di Rumah Sakit
ersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, sudah dua kali batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korups
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali, sudah dua kali batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada pemanggilan kedua hari ini, Selasa (10/2/2015), Suryadharma Ali diberitakan sedang dirawat di RS Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta Selatan.
Ketika ditanya apakah siap diperiksa di rumah sakit, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga mengatakan itu di luar prosedur.
"Kalau pemeriksaan kan ada prosedurnya. Apabila itu dilakukan di rumah sakit, saya rasa itu di luar prosedur. Rumah sakitnya di MMC sini, dekat kok," kata Andreas kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Andreas sendiri berharap agar bekas menteri agama itu tidak diperiksa di rumah sakit. Andreas menganjurkan KPK agar menunggu Suryadharma hingga pulih.
"Jadwal selanjutnya dalam surat itu kami memohon ditunggu supaya klien kami sampai benar-benar sehat, tapi kami lihat lagi perkembangannya responnya seperti apa dari KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.