Dana PMN Rp 37,27 Triliun Cair, Kementerian BUMN Diminta Tidak Lirik Produk Asing
Permintaan tersebut menyusul dimuluskannya dana senilai Rp 37,27 triliun untuk perusahaan BUMN oleh Komisi VI DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hal pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN), Kementerian BUMN diminta prioritaskan produk dalam negeri serta sinergi BUMN.
Permintaan tersebut menyusul dimuluskannya dana senilai Rp 37,27 triliun untuk perusahaan BUMN oleh Komisi VI DPR.
"BUMN penerima PMN harus menerapkan Good Corporate Govermance (GCG). Dan komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN. Dalam hal pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN." ujar Politisi Partai Demokrat Sartono Hutomo dalam pernyataannya, Rabu(11/2/2015).
Menurut Sartono, setelah Komisi VI DPR RI memuluskan dana tersebut untuk perusahan BUMN berbagai harapan terlontar. Ia pun meminta perusahan pelat merah penerima dana suntikan PMN harus memperhatikan 10 poin rekomendasi yang ditetapkan DPR, diantaranya PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan penerima PMN, sebagai pelaksana right issue tidak mengurangi komposisi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait, serta penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
"Kita harapkan 10 poin tersebut benar-benar harus diperhatikan oleh BUMN," kata Sartono.
Kembali ditegskan Sartono perusahaan yang dapat suntikan PMN harus menjalankan anggaran dengan baik sesuai aturan dan fungsinya. Penekanan tersebut agar tidak muncul preseden buruk terhadap penerima PMN seperti adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPR dalam fungsi pengawasan tentunya akan selalu mengawasi para penerima PMN. Yang kita harapkan para penerima PMN terus melakukan invovasi dan mengembangkan anggaran sebaik-baiknya, salah satunya demi kemajuan bangsa. Silakan BPK untuk mengawasi dan mengontrol mereka yang mendapat suntikan PMN. DPR merekomendasikan tindak lanjut penyelesaian temuan BPK,” tutur Sartono.
“Pastinya kita Komisi VI selalu hati-hati mengkaji suntikan PMN. DPR tidak ingin dana tersebut tidak jelas penggunanya, sehingga ada tiga perusahaan yang tidak disetujui suntikan PMN oleh DPR dengan berbagai hal. Jangan sampai dana rakyat diperuntukan hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana kerja," tutup Politisi asal Pacitan ini.