Gubernur Akpol Ingatkan Pentingnya Taruna Pahami Restorative Justice
Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Pudji Hartanto membuka seminar bertema 'Implementasi Restorative Justice
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Pudji Hartanto membuka seminar bertema 'Implementasi Restorative Justice dalam Menyelesaikan Perkara di Kepolisian guna Mewujudkan Kepastian Hukum', Selasa (10/2/2015).
Dalam seminar yang dihadiri 389 taruna tingkat IV angkatan 46 Datasemen Anindya Yodha sebagai syarat kelulusan akhir seorang taruna, juga diikuti oleh ratusan mahasiswa dari beberapa universitas di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
"Sejak di bangku sekolah, para taruna sudah dididik bermasyarakat, yang intinya akan menjadi abdi masyarakat. Harapanya ketika lulus maka dalam setiap kegiatannya, selalu mengundang masyarakat," kata Irjen Pol Pudji Hartanto dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/2/2015).
Sementara itu, guru besar Universitas Diponegoro Profesor Suteki menyatakan restorative justice tidak sejalan dengan kepastian hukum. Menurutnya, restorative justice merupakan langkah penyelesaian yang dapat dibawa ke ranah litigasi maupun non ligitasi sehingga hukum
"Hal itu menjadikan hukum tidak bersifat kaku keras dan dingin namun perlu terobosan guna mewujudkan keadilan," katanya.
Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menambahkan Restorative Justice dapat terealisasikan dengan kesungguhan dari petugas.
"Jadi RJ (Restorative Justice) itu bukan mitos," ujar Adrianus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.