Kasus IM2 Disebut Kiamat Industri Jasa Internet
kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto adalah 'kiamat' dalam penyelenggaraan jasa Internet.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, menyebut kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto adalah 'kiamat' dalam penyelenggaraan jasa Internet. Apalagi ditambah dengan besaran uang penggati yang dikenakan kepada IM2.
"IM2 disuruh bayar Rp 1,3 triliun pasti akan kolaps. Ini hanya ilustrasi bahwa perusahaan apabila mengalami kasus seperti ini (serupa), khususnya disuruh bayar denda segitu banyaknya, pasti akan kolaps," kata Sammy dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015).
Karena itu, Sammy mendorong agar Undang-Undang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Nomor 31/PER/M.KOMINFO/9/2008 dapat segera direvisi. Karena dasar hukum yang memberikan kepastian untuk industri tersebut sudah tak dapat menjamin kelangsungannya lagi.
"Saya rasa harus ada revisi UU dan peraturan menteri seperti misalnya pemisahan aturan soal jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus. Biar semuanya jelas dan tegas. Hal ini kan bisa berguna buat turunannya nanti," ujarnya.