Kasus Praperadilan Budi Gunawan di Mata Akademisi
Agustinus Pohan menilai ada beberapa isu penting yang harus dicermati dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ihwal penetapan tersangka.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai ada beberapa isu penting yang harus dicermati dalam praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ihwal penetapan tersangka.
Agustinus menuturkan, soal kewenangan jika baca pasal 77 KUHAP jelas tak ada kewenangan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka. Namun menurutnya jika melihat Pasal 95 KUHAP ada klausul tindakan lain.
"Apa yang dimaksud dengan tindakan lain. Menginterpretasikan tindakan lain harus melihat apa tujuan praperadilan. Dalam hal ini tujuannya adalah mengawasi tindakan-tindakan penyidik untuk menghindari kesewenang-wenangan," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Agustinus menjelaskan, dalam hal ini tindakan penyidik tersebut yang terkait dengan upaya paksa. Upaya paksa itu seperti penangkapan, penggeledahan dan lain-lain.
"Pertanyaannya apakan penetapan tersangka adalah merupakan kategori upaya paksa? Dalam hal ini kategori upaya paksa berarti segala upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam hal merampas hak asasi serta kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Sehingga menurutnya, tindakan penyidik KPK dalam rangka penetapan tersangka tidak masuk dalam kualifikasi upaya paksa. Karena bukan kualifikasi upaya paksa maka lembaga praperadilan harus memutus dahulu kewenangannya dalam pemeriksan gugatan. Jika masuk dalam pembuktian kemudian diputus tak berwenang menjadi tak logis.
"Budi Gunawan dan kuasa hukum juga keliru jika dalam permohonannya menilai bahwa penetapan tersangka KPK selanjutnya tidak sah. Karena proses praperadilan bukanlah proses peradilan umumnya yang bisa menetapkan sebuah perkara nebis in idem," tuturnya.
Masih kata Agustinus, pandangan bahwa Budi Gunawan tidak masuk kualifikasi penegak hukum dan Pegawai Negeri juga keliru, menurutnya, ia jelas merupakan penegakan hukum. Dalam KUHAP disebutkan bahwa penyelidik adalah polisi, tanpa mengenal kepangkatan tertentu, karena itu polisi dapat tunjangan fungsional sebagai penegak hukum.
"Sehingga Budi Gunawan dapat dikategorikan itu. Atas dasar tersebut Budi Gunawan masuk dalam kategori penegak hukum," katanya.
Masih kata Agustinus, disisi lain jika permohonan ini diterima akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Putusan ini akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk maju melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
"Jika hal ini terjadi maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan. Selain itu dampaknya cukup signifikan terhadap efektifitas dan efisiensi proses penegakan hukum," tandasnya.