Kuasa Hukum Budi Gunawan Bilang KPK Mengaku Diteror Supaya Masuk Koran
Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menanggapi sinis pemberitaan perihal adanya teror yang diterima pegawai KPK
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menanggapi sinis pemberitaan perihal adanya teror yang diterima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapa yang teror? Enggak ada lah. Enggak mungkin ada teror, apalagi ke penyidik KPK. Enggak usahlah ngaku-ngaku mendapatkan teror hanya demi masuk headline di koran," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Maqdir menegaskan, momen pemunculan isu teror terhadap pegawai KPK tidak tepat dan tidak perlu dilakukan. Ia menganggap hal itu justru menambah kekisruhan situasi.
Maqdir mengkritik Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang muncul di media massa untuk menjelaskan soal adanya teror tersebut. Menurut Maqdir, Bambang sudah bukan lagi pimpinan KPK. "Di dalam UU tegas, pimpinan KPK itu berhenti atau diberhentikan. Nah, BW kan menyatakan berhenti, jadi ngapain lagi dia muncul di televisi?" ujar Maqdir.
Adanya teror tersebut pertama kali diungkap wakil ketua tim penyelesaian konflik KPK-Polri atau yang disebut Tim Independen, Jimly Asshiddiqie. Bahkan, kata Jimly, dua penyelidik aktif KPK batal bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena mendapatkan ancaman.
"Ada perasaan dari staf KPK, tidak nyaman dengan situasi sekarang ini, termasuk juga ada yang merasa diteror, diancam, diintimidasi," kata dia di Gedung KPK, Rabu siang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.