Romi Herton Dituntut 9 Tahun Penjara, Istrinya 6 Tahun
Keduanya terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyito mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Suami-istri tersebut disangka menyuap Akil Mochtar mantan Ketua MK untuk memuluskan gugatan memenangkan sengketa Pilkada Palembang 2013.
Romi Herton dituntut hukuman 9 tahun penjara denda Rp 400 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sedangkan Masyito dituntut 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Keduanya terbukti menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy.
Selain diancam kurungan, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Romi selama 11 tahun dan menyita seluruh barang bukti terkait kasus ini.
Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Romi dan Masyito tidak mewujudkan program pemerintah bersih dan adil.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa Pulung.
Sedangkan hal yang meringankan, Romi dan istrinya dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui telah memberikan keterangan palsu.
Sebelumya, Romi dan Masyito didakwa dengan dakwaan alternatif. Keduanya dituding melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Candra Okta Della
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.