Saksi Ahli: Status Tersangka Budi Gunawan Tak Sah, Presiden Bisa Melantiknya Jadi Kapolri
Pakar hukum pidana yang menjadi Saksi ahli sidang Praperadilan, Chairul Huda menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidaklah sah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana yang menjadi Saksi ahli sidang Praperadilan, Chairul Huda menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidaklah sah.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan apakah status BG sebaiknya dibatalkan atau tidak.
"Kalau dalam nomenklatur hukum pidana tidak sah. Jadi kalau tidak sah, tidak perlu proses pembatalan. Kalau dibatalkan harus pejabat yang menetapkan pembatalan sendiri. Dalam proses hukum pidana dinyatakan tidak sah," ujar Chairul di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, rabu (11/2/2015).
Dengan kondisi tersebut menurutnya tindakan yang dilakukan KPK tergolong tindakan yang sewenang-wenang. Apabila dikabulkan status tersangka BG hilang.
"Hilang, yang bersangkutan bukan tersangka. Karena bukan tersangka menjadi cukup dasar bagi presiden untuk melantik yang bersangkutan sebagai kapolri," katanya.
Chaerul Huda merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan pihak BG. Saksi lainnya yang dihadirkan adalah Guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, I Gede Panca Astawa dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis. (Taufik Ismail)