Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Penyelidikan KPK Terhadap Budi Gunawan Belum Tuntas

Saksi ahli sidang Praperadilan Budi Gunawan menyebut prosedur penyelidikan berjalan kurang baik dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Saksi: Penyelidikan KPK Terhadap Budi Gunawan Belum Tuntas
TRIBUN/DANY PERMANA
Pendemo berunjuk rasa saat sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana yang menjadi Saksi ahli sidang Praperadilan Budi Gunawan, Chairul Huda berpendapat prosedur penyelidikan berjalan kurang baik dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal penyelidikan wajib hukumnya dilakukan, lantaran lembaga anti korupsi tersebut tidak memiliki kewenangan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan).

"Karena itu, ini nampaknya proses penyelidikan belum tuntas sudah naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Berarti tidak prosedural," ujar Chairul di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, rabu (11/2/2015).

Hal itu berbeda dengan Polri yang memiliki kewenangan SP3. Karena pada dasarnya Polri dalam menagani kasus tidak perlu adanya penyelidikan.

"Pada dasarnya seperti itu, kalau dalam ranah KPK Penyidikan adalah bagian dari penyelidikan," ujarnya.

Selain itu, dalam sidang keterangan saksi ahli yang baru saja dilakoninya. Tim kuasa hukum KPK, menurut Chairul berpendapat seolah-oleh dalam menetapkan tersangka tidak perlu bukti. Padahal menurutnya justru penetapan tersangka dilakukan apabila alat bukti cukup.

"Apakah cukup beralasan, dalam hal ini apakah ada bukti-bukti bahwa BG memang patut ditetapkan sebagai tersangka. Nah tadi, berdebatnya adalah tidak perlu bukti, seolah-olah begitu. Menurut saya harus berdasarkan bukti," katanya.

Berita Rekomendasi

Sehingga menurut pengajar di universitas Muhamidayah Jakarta tersebut ada cukup alasan bagi hakim untuk mengabulkan praperadilan BG.

"Jadi ada alasan yang cukup bagi hakim praperadilan untuk mengabulkan ini. Sehingga kemudian penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka menjadi tidak sah," pungkasnya.

Sidang Praperadilan sendiri akan dilanjutkan Kamis pagi (12/2/2015) dengan agenda pembuktian dari pihak KPK. (Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas