Ahli: Keputusan KPK Bisa Diambil Sedikitnya oleh Tiga Pimpinan
"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai meski pimpinan KPK tidak berjumlah lima orang, keputusan yang diambil dapat melalui prinsip kuorum, sekali pun tiga orang.
"Sekurang-kurangnya pimpinan KPK tiga misalnya, bisa ambil keputusan," kata Zainal saat memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurutnya, apabila pimpinan KPK tinggal dua orang maka secepatnya harus ditunjuk seorang pelaksana tugas. Karena, kalau hanya berisi dua orang pimpinan sedangkan seharusnya KPK diisi lima orang pimpinan maka tidak kuorum untuk ambil keputusan.
"Kalau dua orang pimpinan saja tidak tercapai (kuorum)," tuturnya.
Dalam sifat kepemimpinan collective collegial seharusnya pergantian pimpinan dilakukan dengan cepat dan berjenjang. Contohnya, KPK harus diisi lima pimpinan tak boleh diganti seluruhnya dalam satu waktu karena akan terjadi kekosongan.
"Misalnya diganti tiga orang dulu dan yang dua tetap. Itu untuk menjaga kesinambungan," tandasnya.