Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti: Kesaksian Hasto Tak Berguna untuk Praperadilan BG

Tidak relevan, karena hanya memberikan keterangan situasi politik sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Peneliti: Kesaksian Hasto Tak Berguna untuk Praperadilan BG
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus Rumah Kaca yang melibatkan Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Rumah Kaca adalah kasus yang melibatkan Abraham Samad yang diduga menemui petinggi PDI Perjuangan terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti MaPPI dari Fakultas Hukum UI, Evandri G Pantouw menilai hadirnya Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto sebagai saksi tidak ada gunanya untuk perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Tidak relevan, imbuhnya, karena hanya memberikan keterangan situasi politik sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," kata Evandri di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Selain itu, dalam sidang praperadilan juga sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan, dan itu dinilai bukan termasuk perkara yang digugat.

Begitu juga dengan masalah kolektif kolegial pimpinan KPK dalam menjerat Jederal Polisi berbintang tiga itu.

"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK, bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas