Pengacara Budi Gunawan Minta Kliennya Tetap Lantik Meski Kalah di Praperadilan
"Mesti dilantik," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Budi Gunawan meminta kliennya tetap dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, meski gugatan praperadilannya kalah di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mesti dilantik," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan OC Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Ia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tetap berstatus kepala daerah Banten. Walaupun tetap ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Atut tersangka tetap Gubernur, proses hukum sampai inchraht," kata OC Kaligis.
Menurut OC, tidak ada alasan bagi Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebab hal itu sudah sesuai dengan ketatanegaraan.
"Berikan saja haknya. Sudah ada putusan dari DPR. Kalau bukan wewenang DPR, enggak usah diusulkan DPR, putusan DPR final," imbuhnya.