Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Budi Gunawan Minta Kliennya Tetap Lantik Meski Kalah di Praperadilan

"Mesti dilantik," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan OC Kaligis di ‎kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengacara Budi Gunawan Minta Kliennya Tetap Lantik Meski Kalah di Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri) saat memimpin sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Budi Gunawan meminta kliennya tetap dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, meski gugatan praperadilannya kalah di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mesti dilantik," kata Kuasa Hukum Budi Gunawan OC Kaligis di ‎kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).

‎Ia mencontohkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tetap berstatus kepala daerah Banten. Walaupun tetap ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Atut tersangka tetap Gubernur, proses hukum sampai inchraht," kata OC Kaligis.

‎Menurut OC, tidak ada alasan bagi Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebab hal itu sudah sesuai dengan ketatanegaraan.

"Berikan saja haknya. Sudah ada putusan dari DPR. Kalau bukan wewenang DPR, enggak usah diusulkan DPR, putusan DPR final," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas