Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Dinilai Salah Aturan Mutasi Kepala PPA

"PERJA itu tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama halnya dengan menyalahi aturan," tegas Halius.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Dinilai Salah Aturan Mutasi Kepala PPA
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Jaksa Agung Prasetyo usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat Kamis(15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) Nomor: Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Chuck Suryosumpono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dinilai menyalahi aturan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosen. Menurut Halius, keputusan mutasi tersebut tumpang tindih dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA).

Diutarakan Halius, KEPJA terhadap kepala PPA, Chuck dinilai telah 'mengangkangi' PERJA Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara.

Dalam BAB VIII Huruf A Nomor 4, menjelaskan pola rekrutmen di evaluasi per satu tahun. Selain itu dijelaskan juga tugas praktisi pemulihan aset minimal 2 tahun.

"PERJA itu tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama halnya dengan menyalahi aturan," tegas Halius, Minggu (15/2/2015).

Walaupun KEPJA tersebut dibuat oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, tapi tetap saja tidak mampu menganulir isi PERJA yang telah menjadi lembaran negara.

"Jadi mutasinya tidak sah. Komjak akan minta penjelasan ke Jaksa Agung atas penerbitan KEPJA yang serampangan ini. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun," tegas Halius.

Berita Rekomendasi

Halius pun menilai, mutasi tersebut menjadi bukti bahwa seleksi pejabat di Jaksa Agung Bidang Pembinaan tidak melalui musyawarah dan jenderung menghiraukan aturan yang ada.

Saat diminta komentarnya soal kiberja Chuck, Halius menjawab Chuck memiliki kinerja baik dan handal di PPA Kejaksaan hingga diakui dunia internasional.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara Magarito Kamis menuturkan Prasetyo telah melanggar UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

"KEPJA ini kan kebijakan internal. Sementara PERJA itu punya kekuatan hukum. Jadi ketika ada KEPJA yang keluar dan melanggar PERJA. Jelas KEPJA itu batal demi hukum," kata Margarito.

Margarito menambahkan pihaknya mengimbau Jaksa Agung untuk mematuhi PERJA 027. Karena apabila melanggar sama saja dengan mengangkangi peraturan yang telah dibuat.

"Kalau Jaksa Agung paham hukum, pasti dia akan mematuhi hal itu," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas