Kuasa Hukum BG Desak KPK Segera Laksanakan Hasil Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang segera melaksanakan hasil keputusan sidang praperadilan yang sifatnya final dan mengikat
Penulis: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang segera melaksanakan hasil keputusan sidang praperadilan yang sifatnya final dan mengikat.
"Jika memang KPK benar-benar menghornati hukum di negara ini, laksanakan hasil keputusan praperadilan," kata kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, DR Razman Arif Nasution Sh Mh, di Jakarta, Senin (16/02/2015).
Ia menambahkan, jika KPK melakukan upaya hukum lain setelah putusan praperadilan, artinya mereka masih tetap mau memaksakan penyidikan kepada Komjen Pol Budi Gunawan. "Berarti perbuatan itu melanggar hukum," katanya.
Razman Arif menambahkan, karena putusan praperadilan tidak bisa dimintakan upaya hukum kasasi, kecuali hanya upaya banding terhadap putusan prapradilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan.
"Sekali lagi, hanya terhadap sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan," tegas Razman
Kemudian, tambahnya, bila di sini kita lìhat objek hukum praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah penetapan tersangka, bukan penghentian penyidikan.
"Sehingga keputusan praperadilan tersebut sudah final dan besifat mengikat, sebagaimana keputusan MK No 65 tahun 2012," katanya.
Di samping itu ada juga keputusan MA No 4 tahun 2004, yang menyatakan bahwa seseorang bisa melakukan upaya peninjauan kembali jika bisa dibuktikan adanya sesuatu hal yang luar biasa atau penyelundupan hukum.
"Namun selama dalam proses sidang praperadilan kali ini bisa kita saksikan bersama bahwa proses tersebut dilaksanakan secara transparan ditayangkan langsung. Bahkan diawasi Komisi Yudisial sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi lagi, apalagi diselundupkan demikian juga tidak ada alasan yang luar biasa untuk menolak hasil putusan pengadilan ini," kata Razman.