Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Menyimpang dari KUHAP
"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko Sarwoko.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan sudah meyalahi aturan.
Sebab, pokok perkara yang dapat diputus oleh sidang praperadilan sudah teramat tegas tertuang dalam KUHAP, bukan adanya kekosongan hukum.
"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Saat disinggung apakah KPK bisa mengabaikan putusan tersebut dan terus melanjutkan penyidikan Komjen Budi, Djoko menganjurkan lebih baik menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," terangnya.