Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Menyimpang dari KUHAP

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko Sarwoko.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mantan Hakim Agung: Putusan Hakim Sarpin Menyimpang dari KUHAP
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu saat mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan sudah meyalahi aturan.

Sebab, pokok perkara yang dapat diputus oleh sidang praperadilan sudah teramat tegas tertuang dalam KUHAP, bukan adanya kekosongan hukum.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," ujar Djoko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Saat disinggung apakah KPK bisa mengabaikan putusan tersebut dan terus melanjutkan penyidikan Komjen Budi, Djoko menganjurkan lebih baik menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas