Mantan Hakim MA: Pra-peradilan BG Campur Aduk Politik dan Hukum
Agung Harifin Tumpa menyebutkan, jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan syarat akan unsur politis.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyebutkan, jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan syarat akan unsur politis.
"Memang kalau saya mengikuti persidangannya, kelihatan bahwa disana ada pencampuradukan permasalahan politik dan
hukum tata negara," kata Harifin kepada wartawan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015) kemarin.
Menurutnya, praperadilan merupakan sidang yang dilakukan dengan acara cepat dan paling lambat dalam tempo tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
"Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana. Tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya," katanya.
Dia menambahkan dalam sidang praperadilan ada lima pokok perkara yang dibahas, yakni membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.
"Jadi, hanya kelima ini. Ini adalah dalam rangka seseorang yang ditersangkakan melakukan sesuatu, kalau (dalam proses praperadilan ini) ditahan, itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka tidak ditahan berlarut-larut jika ada kesalahan," kata Harifin.
Diketahui, hakim Sarpin Rizaldi bakal membacakan vonis sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK, hari ini, Senin (16/2/2015).
Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan di muka persidangan. Baik dari tim kuasa hukum pemohon, maupun dari tim Kuasa Hukum KPK. Sejumlah bukti pun sudah diajukan.
Adapun perkara menyoal penetapan KPK yang dianggap Jenderal Polisi berbintang tiga itu telah menyalahi aturan. Mereka menduga adanya muatan politis pada penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, karena ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. Sehingga tim Kuasa Hukum menilai penetapan Budi tidak sah alias cacat konstitusi, sebab bukan bertujuan penegakan hukum.
Sementara KPK sudah berkali-kali membantah adanya unsur politis pada perkara Budi Gunawan. Begitu juga bantahan soal motif balas dendam seorang pimpinan KPK yang gagal menjadi calon Wakil Presiden. KPK mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan sejak lama.
Pro-kontra kasus tersebut pun terus mengemuka beberapa waktu ini. Sejumlah masyarakat, elite parpol, pengamat dan akademisi bidang hukum ada yang mendukung KPK, ada pula yang mendukung langkah Budi Gunawan. Sementara Presiden
Jokowi belum mau memutuskan apakah akan melantik Budi Gunawan atau menggantinya dengan calon yang lain. Jokowi justru akan menunggu lebih dahulu hasil vonis sidang Praperadilan ini.