Pemerintah Dorong TKI Gunakan Transaksi Non Tunai
Agus Martowardojo, menjelaskan kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk melindungi ransaksi non-tunai untuk TKI ke keluarga, Bank Indonesia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menjelaskan kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dicanangkan pada Agustus 2014.
Agus menjelaskan GNNT berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai dalam transaksi keuangan yang inovatif, efisien, aman serta mudah digunakan. Penggunaan instrumen non tunai tersebut merupakan salah satu prasyarat untuk menjadi negara maju, yaitu dengan mengurangi shadow economy dan mendukung perekonomian melalui peningkatan velocity of money.
"Saat ini, transaksi pembayaran masyarakat Indonesia khususnya transaksi ritel masih di dominasi dengan pembayaran tunai," ungkap Agus, dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2015).
Agus menambahkan penandatanganan nota kesepahaman ini, lembaga-lembaga terkait berkomitmen untuk mendukung GNNT. Dalam hal ini layanan penempatan dan perlindungan TKI beserta langkah lanjutan untuk meningkatkan martabat dan kesejahteraan TKI melalui pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan dan pengembangan layanan remitansi.
16 Titik Derita TKI
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan, dengan penyediaan fasilitas transaksi non-tunai uang yang ditransfer TKI dari negara tempatnya bekerja bisa langsung diterima pihak yang dituju, tanpa melalui perantara yang biasanya memangkas uang kiriman tersebut.
"Titik derita TKI terutama menghadapi potongan fee. Menurut identifikasi kami ada di 16 titik yang dibagi menjadi tiga fase, pertama sebelum penempatan, kedua sesudah penempatan, dan ketiga selesai ditempatkan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.