Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Minta Putusan Hakim Bisa Dihargai dan Dihormati

Ketua DPR Setya Novanto berharap, agar semua pihak menghargai putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan Budi Gunawan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Setya Novanto Minta Putusan Hakim Bisa Dihargai dan Dihormati
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK, Senin (16/2/2015).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Setya Novanto berharap, agar semua pihak menghargai putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

"Tentu, hari ini kita akan mendengarkan putusan praperadilan. Kita akan mendengarkan secara cermat. Apapun yang jadi putusan PN Jaksel, tentuk kita akan patuhi," kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, apapun keputusan yang dijatuhkan, akan menjadi dasar pemikiran bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik atau tidak Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai kapolri baru.

"Diterima maupun ditolak, kami serahkan kebijakan ini kepada Presiden Jokowi. Semua pihak kami harapkan untuk menghormati," kata Novanto.

Diketahui, hakim Sarpin Rizaldi bakal membacakan vonis sidang sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK, hari ini, Senin (16/2/2015).

Berita Rekomendasi

Pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi dan ahli telah memberikan keterangan di muka persidangan. Baik dari tim kuasa hukum pemohohon, maupun dari tim Kuasa Hukum KPK. Sejumlah bukti pun sudah diajukan.

Adapun perkara menyoal penetapan KPK yang dianggap Jenderal Polisi berbintang tiga itu telah menyalahi aturan. Mereka menduga adanya muatan politis pada penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, karena ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. Sehingga tim Kuasa Hukum menilai penetapan Budi tidak sah alias cacat konstitusi, sebab bukan bertujuan penegakkan hukum.

Sementara KPK sudah berkali-kali membantah adanya unsur politis pada perkara Budi Gunawan. Begitu juga bantahan soal motif balas dendam seorang pimpinan KPK yang gagal menjadi calon Wakil Presiden. KPK mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka merujuk pada hasil penyelidikan yang dilakukan sejak lama.

Pro-kontra kasus tersebut pun terus mengemuka beberapa waktu ini. Sejumlah masyarakat, elite parpol, pengamat dan akademisi bidang Hukum ada yang mendukung KPK, ada pula yang mendukung langkah Budi Gunawan. Sementara Presiden Jokowi belum mau memutuskan apakah akan melantik Budi Gunawan atau menggantinya dengan calon yang lain. Jokowi justru akan menunggu lebih dahulu hasil vonis sidang Praperadilan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas