Abraham Samad Dipanggil Polda Sulselbar Jumat 20 Februari 2015
Panggilan pertama tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (20/2/2015) mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar melayangkan panggilan pertama kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk diperiksa sebagai tersangka. Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara. (Baca: Abraham Samad ResmI Jadi Tersangka)
"Hari ini, penyidik Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan sebagai tersangka ke AS untuk diperiksa," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/2/2015).
Panggilan pertama tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (20/2/2015) mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.
Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen.
Kasus ini berawal dari pelaporan Abraham oleh Feriyani Liem ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Hal ini berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Dengan alasan mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.
Saat di Makassar, Feriyani kemudian ditawari bantuan oleh Uki dan Abraham. Menurut Haris, bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Abraham. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani.
Dalam kasus ini, pelapor menuduh Abraham melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP. Saat ini Feriani telah berstatus sebagai tersangka. Menurut Haris, pada 29 Januari 2015, kliennya diadukan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang sama, yaitu terkait pemalsuan dokumen. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan. (Fabian Januarius Kuwado)