Chatarina Tidur Cuma Tiga Jam
Dalam sepekan terakhir, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang, kerap tertangkap kamera
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dalam sepekan terakhir, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang, kerap tertangkap kamera ketika tengah mengamati saksi sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan KPK.
Ekspresi wajahnya menunjukkan Chatarina sedang berpikir keras. Chatarina sepertinya juga tidak terpengaruh suasana ruang sidang ataupun sorotan kamera.
Perempuan berkacamata dan berambut sebahu itu fokus ke kata demi kata yang diucapkan saksi. Dalam diam, Chatarina secara cepat menyusun kalimat untuk mematahkan pertanyaan maupun argumen lawan.
Pada hari kelima sidang tersebut, Jumat misalnya, Chatarina tangkas mematahkan pertanyaan penasihat hukum BG kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK, Bernard Arif Sidharta, guru besar Universitas Parahyangan, Bandung.
"Saudara saksi yang dimaksud penyidik dalam KUHAP adalah anggota Polri, sedangkan isi tersebut bertentangan dengan UU yang menjadi pijakan KPK, menurut Anda, mana yang harus diikuti?" tanya Maqdir Ismail, pengacara BG.
Begitu Maqdir mengakhiri kalimatnya, Chatarina segera mengeluarkan jurusnya. "Maaf yang mulia, saudara saksi merupakan ahli filsafat hukum, sementara pertanyaan yang diajukan terlalu teknis," protes Chatarina.
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyetujui argumentasi Chatarina dan meminta penasihat hukum BG bertanya sesuai latar belakang saksi ahli.
Sidang praperadilan BG melawan KPK bukanlah sidang praperadilan pertama bagi Chatarina. Namun, Chatarina menganggap, sidang yang dimulai Senin (9/2) hingga Senin (16/2) tersebut, merupakan sidang praperadilan yang paling berbeda.
Menurutnya, pada umumnya sidang praperadilan berlangsung sederhana dan normartif. Namun sidang praperadilan yang diajukan BG berlangsung seperti peradilan umum. Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk pembuktian.
"Selama lebih dari delapan kali saya mengikuti sidang praperadilan, ini praperadilan yang berbeda," ujar Chatarina.
Karena itu, hakim maupun kuasa hukum harus mempersiapkan materi secara cepat. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan hanya diberi waktu tujuh hari.
Kondisi tersebut tentu saja menguras tenaga yang sangat besar. Rata-rata, sidang selesai setelah matahari tenggelam di ufuk barat. Hanya sidang pembacaan putusan, Senin kemarin, yang selesai sebelum tengah hari.
"Selama sidang praperadilan ini, saya tidur paling tiga jam sehari," ujar Chatarina, Senin (16/2).
Pada hari-hari itu, setelah sidang selesai, Chatarina dan timnya harus memikirkan materi pertanyaan ataupun sanggahan pada sidang hari berikutnya. Pertanyaan maupun sanggahan tentu saja bukan sekadarnya. Pertanyaan maupun sanggahan itu harus mampu mematahkan dalil lawan namun juga menguatkan dalil KPK.
Bahkan, Chatarina membawa pemikiran tentang pertanyaan dan sanggahan itu ke tempat tidur. "Kadang, sebelum tidur saya masih berpikir, apa ya pertanyaan buat besok," ujar jaksa karier yang ditempatkan di KPK tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Chatarina merupakan salah satu staf KPK yang mendapat ancaman secara tak langsung. Ancaman itu dialami oleh sang suami ketika pada suatu malam di pekan lalu, berangkat ke kantor KPK untuk menjemput Chatarina.Di perjalanan, suami Chatarina merasa diikuti sejumlah pria bersepeda motor.
Ketika suami Chatarina berhenti di dekat kantor KPK, para pria tersebut juga ikut berhenti. Salah satu pria kemudian berusaha merebut telepon seluler milik suami Chatarina. Saat itu, suami Chatarina menyadari sebuah senjata api laras pendek terselip di pinggang pria yang berusaha merebut ponselnya.
Jam istirahat yang berkurang drastis juga dialami hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan BG melawan KPK. Menurutnya sidang yang harus selesai dalam tujuh hari, membuat dirinya harus bekerja keras. "Sidang ini menyita waktu istirahat karena harus cepat selesai," kata Sarpin.
Ketika ditanya berapa jam waktu istirahat yang hilang selama menangani sidang praperadilan BG, Sarpin tidak menjawabnya. "Ini mau istirahat," kata Sarpin seusai membacakan putusan sidang praperadilan BG melawan KPK.
Jam istirahat di tengah persidangan yang antara 30 menit sampai satu jam, membuat para pengacara harus pandai-pandai mensiasatinya. Di jam istirahat tersebut, sejumlah pengacara KPK membuka bekal makan masing-masing.
Menurut Chatarina, hal tersebut rutin dilakukannya. "Bawa makanan sendiri-sendiri lah, emang siapa yang mau menyediakan?" ujar Chatarina.
Sekali waktu, saat hakim memberikan waktu istirahat dan kesempatan untuk salat magrib, para pengacara KPK menyantap nasi soto dari pedagang di dekat gedung PN Jakarta Selatan. Namun ada juga yang menyantap roti, bekal dari rumah, yang dibawanya sejak pagi.
Sementara para pengacara BG selalu memilih beristirahat di minimarket di samping PN Jakarta Selatan. Mereka biasanya menyantap makanan instan yang dijual di minimarket itu.
"Hanya untuk mengganjal (perut), sebelum sidang dilanjutkan," ujar Frederich Yunadi, anggota tim penasihat hukum BG, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.