Ini Pasal-pasal yang Digunakan untuk Jerat Abraham Samad
Ketua KPK, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.
Peristiwa pemalsuan itu terjadi pada 2007 lalu, tapi baru dilaporkan oleh Chairil Chaidar Said pada januari 2015 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulselbar sudah lebih dulu menjadikan Feriyana sebagai tersangka.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatannya AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subs psl 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU No 24 tahun 2013.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," kata Rikwanto, Selasa (17/2/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menambahkan pada Jumat (20/2/2015) nanti penyidik akan memeriksa AS sebagai tersangka di Polda Sulselbar.