Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Samad: Dalam Hati Kecil Saya, Saya Tidak Bisa Menerima
Samad mengaku tidak mengetahui maksud tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bisa menerima penetapan tersangka pemalsuan dokumen administrasi pendudukan yang disangkakan Polda Sulselbar kepada dirinya.
Samad mengaku tidak mengetahui maksud tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Dalam hati kecil saya, saya tidak bisa menerima karena apa yang dituduhkan kepada saya sama sekali tidak mengetahui apa maksud tuduhan penetapan tersangka ini," ujar Samad ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Jakara, Selasa (17/2/2015).
Dalam keterangan yang disampaikannya, Samad menegaskan tidak mengenal Feriyani Lim, perempuan yang melaporkannya ke Polda Sulselbar. Samad juga mengatakan bahwa alamat yang ditulis Feriyani sebagai alamat dirinya pada pembuatan passportnya sudah dijual sejak 1999. Padahal, kata Samad, rumah dia di Makassar beralamat di Jalan Mapala.
"Saya tidak kenal seorang wanita bernama Feriyani Lim. Saya juga tidak tahu persis yang dituduhkan pemalsuan dokumen karena alamat tadi yang disampaikan sejak 1999 saya beralamat di rumah saya di jalan Mapala," beber Samad.
Dalam konferensi pers tersebut, Samad didampingi Deputi Pencegahan Johan Budi, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang, dan pengcara KPK Danang dan Zulfikar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).
"Setelah gelar perkara di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," ujar Endi.
Menurut Endi, penyidik melihat perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Jadi, sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, baik dari pihak imigrasi, kecamatan dan kelurahan, maupun pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.