Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa PNS Kementerian Pariwisata Terkait Pemerasan Jero Wacik

Sejumlah PNS Kementerian Kebudayaaan dan Pariwisata diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Periksa PNS Kementerian Pariwisata Terkait Pemerasan Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah PNS Kementerian Kebudayaaan dan Pariwisata, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat Menteri Pariwisata.

Para saksi tersebut antara lain Kepala Bagian Akuntasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata M Farid dan Kepala Bagian II Korpri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata), Budiarto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Selain memanggil dua PNS tersebut, KPK juga memanggil Maesaroh, pensiunan PNS di kementerian yang sama.

Sekadar informasi, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata (tahun 2008-2011).

Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar. Politikus Partai Demokrat itu berusaha memperkaya diri sendiri dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas