KPK Periksa PNS Kementerian Pariwisata Terkait Pemerasan Jero Wacik
Sejumlah PNS Kementerian Kebudayaaan dan Pariwisata diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
![KPK Periksa PNS Kementerian Pariwisata Terkait Pemerasan Jero Wacik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jero-wacik-diperiksa-kpk_20150211_155638.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah PNS Kementerian Kebudayaaan dan Pariwisata, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero Wacik saat menjabat Menteri Pariwisata.
Para saksi tersebut antara lain Kepala Bagian Akuntasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata M Farid dan Kepala Bagian II Korpri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata), Budiarto.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Selain memanggil dua PNS tersebut, KPK juga memanggil Maesaroh, pensiunan PNS di kementerian yang sama.
Sekadar informasi, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata (tahun 2008-2011).
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar. Politikus Partai Demokrat itu berusaha memperkaya diri sendiri dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar.