Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Abraham Samad Politis dan Kriminalisasi
Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad adalah bagian dari politisasi dan kriminalisasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad adalah bagian dari politisasi dan kriminalisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum samad, Nursyahbani Katjasungkana. Nur juga menyatakan kasus Samad tidak lebih rumit dari kasus yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang lebih dulu ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.
"Dari segi kasus sih nggak rumit. Tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat. Memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," ujar Nur di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Walau demikian, Nur mengaku belum mengetahui secara rinci pasal-pasal yang disangkakan kepada Samad. Untuk itu, kedatangannya ke KPK hari ini adalah untuk membicarakannya lebih lanjut.
"Hari ini kita akan diskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain baru kita akan menetapkan strateginya," kata Nur.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samad sendiri belum memberikan pernyataan. Hal tersebut juga dibenarkan Nur yang belum bertemu Samad terkait status tersangka itu.
Sekedar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.