Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Abraham Samad Politis dan Kriminalisasi

Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad adalah bagian dari politisasi dan kriminalisasi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Abraham Samad Politis dan Kriminalisasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abraham Samad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad adalah bagian dari politisasi dan kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum samad, Nursyahbani Katjasungkana. Nur juga menyatakan kasus Samad tidak lebih rumit dari kasus yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang lebih dulu ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka.

"Dari segi kasus sih nggak rumit. Tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat. Memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," ujar Nur di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Walau demikian, Nur mengaku belum mengetahui secara rinci pasal-pasal yang disangkakan kepada Samad. Untuk itu, kedatangannya ke KPK hari ini adalah untuk membicarakannya lebih lanjut.

"Hari ini kita akan diskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain baru kita akan menetapkan strateginya," kata Nur.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Samad sendiri belum memberikan pernyataan. Hal tersebut juga dibenarkan Nur yang belum bertemu Samad terkait status tersangka itu.

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015 lalu, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas