Pakar Hukum Kumpul di KPK Bahas Penetapan Tersangka Pimpinan
Sejumlah pakar hukum tata negara berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar Refly Harun yang juga staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno terlebih dahulu tiba di KPK. Tidak berapa lama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana kemudian tiba di KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepada wartawan, Denny mengaku mendapat telepon dari koleganya di UGM, Zainal Arifin Mochtar tadi siang untuk berdikusi mengenai terkait persoalan hukum yang membelit Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad.
"Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," ujar Denny di KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Denny sendiri menegaskan belum bisa komentar lebih lanjut mengenai solusi yang bisa diambil KPK. Denny berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut usai diskusi.
Tidak berselang lama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra dan Direktur Pusat Antikorupsi UGM Zainal Arifin Mochtar tiba di KPK. Mereka langsung masuk ke dalam KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.