Abraham Samad Ingin Mundur Dari Ketua KPK
Kata Abraham ditetapkan sebagai tersangka sudah sepatutnya dia mengundurkan diri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan tersangka kepolisian kepada dirinya.
Ia disangkakan melakukan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. "Saya pikir, itu standar bagi seluruh pimpinan KPK. Dan saya kira tidak ada masalah untuk hal itu (pengunduran diri)," ujar Abraham dalam jumpa pers di kantor, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Abraham menyampaikan, mengacu Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK, maka dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah sepatutnya mengundurkan diri.
Pasal tersebut mengatur, seorang pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Langkah pengunduran diri telah lebih dulu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang WIdjojanto yang telah ditetapkan pihak Polri sebagai tersangka pengarah kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Namun, pengunduran diri BW ditolak pihak KPK.
Meski siap mengundurkan diri, Abraham menyampaikan masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penetapan tersangka.
Polda Sulselbar menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sejak 9 Februari 2015 dan baru diumumkan pada pagi hari ini.
Abraham disangkakan melakukan dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor perempuan bernama Feriyani Lim alias Fransisca Lim pada 2007.
Ia bersama Feriyani Lim diduga memalsukan dokumen dengan memasukkan data diri perempuan tersebut ke dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Ia dijerat melanggar Pasal 264 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Pihak Polda Sulselbar menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk Abraham selaku tersangka pada Jumat, 20 Februari 2015.