Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Cek Lagi Surat Pemanggilan Abraham Samad sebagai Tersangka

"Nanti di cek oleh penyidik. Harus dikomunikasikan dengan penyidik dulu," kata Ronny.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mabes Polri Cek Lagi Surat Pemanggilan Abraham Samad sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/Andri Malau
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Sulselbar telah mengirimkan surat pemeriksaan sebagai tersangka kepada ketua KPK Abraham Samad (AS) untuk diperiksa pada 20 Februari 2015 atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Abraham Samad yakni Nursyahbani Katjasungkana menegaskan kliennya tidak akan menghadiri panggilan penyidik karena surat panggilannya tidak jelas.

Serta tidak mencantumkan surat perintah penyidikan (spirndik) dan penetapan tersangka.

"Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan," kata Nursyahbani.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan pada surat pemanggilan terhadap AS.

Nantinya perihal surat itu akan dikomunikasikan pada penyidik soal alasan AS tidak akan menghadiri panggilan tersebut.

"Nanti di cek oleh penyidik. Harus dikomunikasikan dengan penyidik dulu," singkat Ronny, Selasa (17/2/2015) di Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, atas kasus tersebut tidak hanya AS yang menjadi tersangka, tapi juga Feriyani Lim. Keduanya tersangkut dugaan pemalsuan dokumen.

AS diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan demi mendapatkan pasport.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas