Pengamat: Bukan Berarti Secara Hukum Budi Gunawan Telah Terbukti Tak Bersalah
Pembuktian bersalah atau tidaknya BG bukan ditentukan oleh pengadilan praperadilan, tetapi oleh pengadilan tipikor
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sekalipun pengadilan telah menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan (BG) oleh KPK tidak sah, bukan berarti secara hukum ia telah terbukti tidak bersalah. Demikian Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin kepada Tribunnews.com, Selasa (17/2/2015).
"Pembuktian bersalah atau tidaknya BG bukan ditentukan oleh pengadilan praperadilan, tetapi oleh pengadilan tipikor," tegas Said.
Karena, menurutnya, Putusan Hakim Sarpin tidak bisa dimaknai bahwa BG telah terbukti bersih dari kasus dugaan korupsi dirinya yang sedang diproses oleh KPK.
Menurutnya, KPK tetap harus memproses BG karena lembaga tersebut harus tunduk pada ketentuan UU yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3. Apalagi dalam putusan praperadilan hakim tidak memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap BG.
"Oleh karena kasus dugaan korupsi BG tetap harus berjalan di KPK, maka itu artinya BG potensial untuk ditetapkan kembali sebagai tersangka, bahkan menjadi terdakwa dan terpidana, manakala kasusnya berproses di pengadilan tipikor dan hakim memutuskan ia bersalah," tuturnya.
Atas kondisi tersebut maka sangat riskan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melantik BG sebagai Kapolri.
"Melantik BG sama saja dengan memelihara masalah. Sebab sewaktu-waktu Kapolri itu bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kalau hal itu sampai terjadi, maka tidak sekedar akan muncul kegegeran, tetapi boleh jadi akan menciptakan konflik Polri-KPK yang jauh lebih dahsyat dari saat ini," jelasnya.
Oleh sebab itu dia menganjurkan kepada Presiden agar kembali berkomunikasi dengan kelompok KMP yang menjadi mayoritas di DPR guna meminta persetujuan untuk tidak melantik BG, manakala KIH tidak setuju dengan niat Presiden untuk membatalkan pelantikan BG.
Prinsipnya, imbuhnya, pembatalan pelantikan BG hanya dapat direalisasikan oleh Presiden apabila disetujui oleh DPR. Sebab, lembaga perwakilan rakyat itu kadung menyatakan persetujuan atas pencalonan BG sebagai Kapolri.
"Jika Presiden memutuskan sendiri pembatalan pelantikan BG, dikhawatirkan akan timbul permasalahan baru. Bisa saja DPR nantinya akan menyoal Presiden atau terus menolak pencalonan Kapolri selain BG" jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.