Nasib 21 Penyidik KPK Masuk Bahasan Pertemuan Wakapolri dan Plt Ketua KPK
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai nasib 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan senjata api.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Taufiequrachman Ruki, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertemu dan berkordinasi dengan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal polisi Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Jumat (20/2/2015).
Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai nasib 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan senjata api.
"Ya nanti termasuk di dalam pembicaraan," ungkap Wakapolri, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Apakah nanti akan didorong penghentian kasus terhadap 21 Penyidik KPK? Wakapolri masih enggan mengungkapkannya.
"Saya belum bisa bicara sekarang. Nanti itu jadi bagian dari pembicaraan kita," jawabnya.
Hal Senada juga disampaikan Plt Ketua KPK. Bahwa kedepan akan ada satu Pimpinan KPK yang menjalankan komunikasi dan kordinasi yang intens dengan Polri. Hal ini tak lain agar kehadiran yang terjadi akhir-akhir ini tidak terjadi di kemudian Hari.
" Tanpa koordinasi semuanya tidak bisa dijalankan. Tentu sebentar lagi kita akan berbagi tugas. Siapa yang akan kerjasama koord dengan kapolri. Tentunya kalian berharap Saya. Karena Sayamantan polisi. Siapa yang akan koordinator dengan kejaksaan. tentunya SAYA dan Pak Zulkarnaen. Karena pak Zul itu jaksa senior," tuturnya.
Sebelumnya, Calon kepala Polri Komjen Badrodin Haiti beranggapan bahwa penyelidikan senjata api ilegal penyidik KPK oleh Bareskrim Polri adalah yang wajar.
"Jangan bilang, 'Wah ini hal yang spesial'. Tidak. Itu hal yang wajar terjadi," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri pada Rabu (18/2/2015) malam.
Badrodin mengatakan, penyidik di Bareskrim hanya akan memeriksa apakah surat-surat senjata api penyidik KPK tersebut masih ada dan berlaku atau tidak. Prosedur itu, lanjut Badrodin, berlaku untuk semua warga negara Indonesia.
"(Prosedur) itu tidak hanya berlaku untuk di Polri saja, yang berada di luar juga begitu. Kalau ada polisi, izin pistolnya mati, diperiksa Provos," lanjut Badrodin.
Sementara saat ditanya apakah ketika Badrodin telah dilantik menjadi Kapolri, dirinya bakal menghentikan penyelidikan tersebut demi menjaga hubungan Polri dan KPK, Badrodin hanya mengatakan, "Lihat saja nanti."
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa penyidiknya sedang mengusut kepemilikan senjata api ilegal 21 penyidik KPK. Budi ingin jika penyidiknya telah memiliki cukup bukti, ke-21 penyidik KPK itu harus segera dijadikan tersangka.
Para penyidik KPK tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.