Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Mangkir, Selasa KPK Periksa Suryadharma Ali

Dia akan diperiksa sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Setelah Mangkir, Selasa KPK Periksa Suryadharma Ali
TRIBUN/DANY PERMANA
Simpatisan PPP kubu Djan Faridz mengambil gambar di depan foto mantan Ketua PPp Suryadharma Ali dan Djan Faridz saat pengurus DPP PPP memberikan keterangan pada wartawan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Senin (16/2/2015). DPP PPP versi Djan Faridz menyatakan bahwa Romahurmuziy bukanlah Ketua Umum PPP dan menganjurkan kader partai untuk tidak menghadiri Rakernas yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy pada 17 Februari mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) pada Selasa (24/2/2015) setelah ia mangkir pada pemanggilan pertama, Selasa, 10 Februari 2015.

Dia akan diperiksa sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013.

"KPK sudah mengirimkan panggilan kedua kepada SDA (Suryadharma Ali). Untuk diperiksa pada hari Selasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2015).

Priharsa mengatakan, panggilan pemeriksaan ini adalah adalah panggilan ulang setelah SDA mangkir atau tidak memenuhi panggilan pertama pada 10 Februari 2015 lalu. Saat itu, SDA mengklaim sedang sakit, namun pihak KPK tidak menerima surat keterangan dia sakit. "Sebelumnya tidak ada (keterangan)," terang Priharsa.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum pernah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas