Johan Budi: Saya Ditunjuk Plt Pimpinan KPK Bukan untuk Amankan Kasus
Sebelumnya, pegiatan antikorupsi dari ICW terang-terangan mempertanyakan misi Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki di KPK.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menilai wajar pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Wacth (ICW) menaruh curiga atau pun mempertanyakan misi tiga Plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi di lembaga yang menangani sejumlah mega kasus korupsi.
Yang pasti, ia meyakinkan dirinya bukan lah Plt pimpinan KPK yang dititipkan atau mempunyai misi untuk mengamankan kasus di KPK. "Wajar saja, setiap orang bebas punya pendapat, termasuk ICW. Yang pasti, saya ditunjuk sebagai Plt pimpinan KPK tidak untuk tujuan itu," kata Johan kepada Tribun, Sabtu (21/2/2015).
Sebelumnya, pegiatan antikorupsi dari ICW terang-terangan mempertanyakan misi Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki di KPK.
Ruki yang mantan anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal dan pernah menjalankan sejumlah bisnis itu dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan (comflict of interest) dalam penanganan kasus di KPK, khusus kasus yang melibatkan anggota Polri, seperti kasus Komjen Budi Gunawan dan Simulator SIM.
Sementara itu, ada juga kekhawatiran beberapa pihak tentang adanya Plt pimpinan KPK yang menjadi dititipkan untuk mengamankan mega kasus korupsi, seperti penyelidikan kasus dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 147,7 triliun, pengembangan penyidikan kasus Bank Century dan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo, yakni mantan Dirjen Pajak era Gus Dur, Megawati dan SBY.
Tribun telah berusaha mengkonfirmasi dan meminta tanggapan perihal hal itu kepada Taufiequrrachman Ruki. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon genggamnya.
Namun, Johan yang sudah bertugas di KPK sejak 2006 menyangsikan hal itu bisa terjadi jika dilihat dari cara kerja penanganan perkara sejak ada pelaporan atau penelusuran tim hingga pengajuan perkara ke penuntutan.
"Kalau lihat sistem kerja di KPK, tidak memungkinkan pimpinan mengatur- ngatur perkara. 'Kan ada mekanisme gelar perkara, ekpose yang dihadiri oleh tim penyidik, penuntut, direktur, deputi dan pimpinan," jelas Johan.
Terlepas dari itu, bahwa tiga orang Plt pimpinan KPK, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, adalah pilihan Presiden Jokowi. "Itu yang dipilih oleh Presiden."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.