Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang PT DGI

Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa KPK terkait proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Pencucian Uang PT DGI
TRIBUN/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi, Wakil Ketua KPK Busjro Muqqodas, dan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung memberikan keterangan pers bersama di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (18/12/2013). KPK hari ini bertemu dengan DPR untuk membahas peta rawan korupsi di DPR, khususnya yang berkaitan dengan tiga tugas utama yaitu pengawasan, legislatif, dan anggaran. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, terkait proyek PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda.

Winantuningtyastiti akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2009-2014 yang juga bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Selain memeriksa Winantuningtyastiti, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Antara lain Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefri Siallagan, Sopar Baktiar Marpaung, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, dan Mansur Ishak.

PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas