4 PNS Kemendesa Diperiksa KPK untuk Tersangka Jamaluddien Malik
Empat PNS Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi diperiksa sebagai saksi untuk Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigirasi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil empat orang pegawai negeri sipil Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa).
Keempat PNS tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dalam kasus dugaan pemerasan terkait kegiatan kementerian pada tahun anggaran 2013-2014.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Empat saksi tersebut di antaranya Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso, Muhammad Arsyad Nurdin. Semuanya tercatat sebagai PNS di Kemendesa.
Perubahan status PNS tersebut lantaran saat itu kementerian masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menteri terakhir adalah Muhaimin Iskandar. Di era Kabinet Kerja Jokowi-JK diganti Kementerian Ketenagakerjaan. Urusan transmigrasi dialihkan ke Kemendesa.
Jamaluddien diduga memeras untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.