Senin Depan Sutan Bhatoegana Ajukan Praperadilan
Rencananya akan kami ajukan praperadilan paling cepat Senin pekan depan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutan Bathoegana, tersangka korupsi terhadap menerima hadiah atau janji terkait Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (PAPBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM berencana mengajukan praperadilan terkait statusnya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Sutan Bathoegana, Razman Nasution dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015). Rencananya praperadilan akan diajukan Senin (2/3/2015) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencananya akan kami ajukan praperadilan paling cepat Senin pekan depan," kata Razman.
Razman menuturkan, kliennya tersebut tidak pernah menerima dana dari SKK Migas maupun Kementerian ESDM seperti pengkuan pengakuan Iqbal dan Ade. Iqbal merupakan ajudan dari Sutan dan Ade merupakan sopir dari Sutan Bathoegana.
"Bahwa dana yang disebut oleh KPK diterima Sutan tidak dapat dibuktikan," tutur Razman.
Razman menuturkan, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh KPK secara bertentangan dengan UU ini dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi dan atau kompensasi.
"Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," kata Razman membacakan UU No 30 Pasal (2).
Masih kata Razman, Sutan justru kaget dan tidak mengerti bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM. Menurutnya, Sutan tidak mengetahui hal itu apalagi menerimanya.
"Maka hal ini terlihat adanya arogansi KPK yang menjurus pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 421. Sprindik yang dikeluarkan oleh KPK ini patut diduga ada upaya pemaksaan secara sepihak oleh pimpinan KPK," ujarnya.