Supriansyah Tak Lagi Berkomunikasi dengan Abraham dan Hasto
"Tidak ada komunkasi lagi, baik dengan Pak Samad dan Pak Hasto. Kalau dengan Pak Hasto memang saya tidak pernah komunikasi,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supriansah mengaku tak pernah lagi berkomunikasi dengan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto dan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad, setelah diperiksa pertama kali oleh Bareskrim Polri.
Ruang apartemen Supriansah di The Capital Residence, menjadi tempat pertemuan elite PDI Perjuangan di antaranya Hasto, Tjahjo Kumolo yang membahas potensi Abraham menjadi calon wakil presiden pendamping capres Joko Widodo.
"Tidak ada komunkasi lagi, baik dengan Pak Samad dan Pak Hasto. Kalau dengan Pak Hasto memang saya tidak pernah komunikasi," ujar Supriansah yang menjalani pemeriksaan di Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Sementara dengan Samad, Supriansah mengaku terakhir berkomunikasi seminggu saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk pelapor Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide.
Supriansah mengaku kembali diperiksa sebagai saksi atas laporan lainnya. Ia menduga kuat pemanggilan dirinya terkait pemilik dan penghuni di unit apartemen tersebut. Di unit itu menjadi tempat pertemuan beberapa orang penting.
"Saya belum tahun dipanggil untuk materi apa. Yang jelas soal laporan saudara Razman. Kalau dulu soal laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide. Laporan Razman sepertinya soal penyalahgunaan wewenang," tutur Supriansah.
Supriansah dua kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim atas dua laporan terkait Abraham. Pelapor dalam laporan pertama yaitu Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Laporan disampaikan Kamis (22/1/2015).
Yusuf Sahide melaporkan Abraham atas dugaan melakukan aktivitas politik yang berada di luar ranah tugas pokok dan fungsi pimpinan KPK. Salah satu bukti laporan Yusuf adalah tulisan di Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad.'
Pelapor kedua yaitu Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman. Ia mempolisikan Abraham dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank dan penyalahgunaan wewenang.
Mereka mengklaim KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka.