Polisi Tak Perlu Takut Gelar Perkara Khusus
Ichsan Zikri menegaskan gelar perkara khusus perlu dilakukan untuk membuktikan kinerja kepolisian.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi nonn-aktif, Bambang Widjojanto yakni Ichsan Zikri menegaskan gelar perkara khusus perlu dilakukan untuk membuktikan kinerja kepolisian.
"Kalau dia menjalankan tugasnya dengan baik, kenapa harus menghindari gelar perkara. Kalau merasa baik-baik aja, engga perlu takut dong,"tegas Ichsan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ichsan menuturkan, esensi gelar perkara merupakan suatu bentuk pengawasan dalam proses penyidikan agar transparan dan akuntabel. Bahkan, gelar perkara tidak dilakukan dengan tertutup.
"Dia harus mulai dari saat penangkapan, kan biasanya orang diperiksa dulu baru ditangkap. Ini kan ditangkap dulu baru diperiksa,"ujar Ichsan.
Lebih lanjut, Ichsan menyatakan gelar perkara telah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012. Dalam Perkab tersebut dijelaskan gelar perkara bisa dilakukan baik melalui gelar perkara biasa dan khusus. Gelar pidana biasa, kata Ichsan, bahkan lazim dilakukan setiap tahanan. Sementara, gelar perkara khusus sebagai bentuk fasilitas.
"Khusus itu difungsikan untuk memfasilitasi kalau ada komplain dari pihak, itu tugas kepolisian. Salah satu syarat gelar perkara khusus adalah kasusnya telah menarik perhatian publik luas," kata Ichsan.