Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Bathoegana: KPK Bilang Jujur Itu Hebat, Kok Malah Saya Diembat?

Curhatan" Sutan dituangkan dalam sebuah testimoni yang dibacakan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Sutan Bathoegana: KPK Bilang Jujur Itu Hebat, Kok Malah Saya Diembat?
Tribunnews.com/M Zulfikar
Kuasa Hukum Sutan Bathoegana, Razman Arif Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi dugaan penerima hadiah terkait Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (PAPBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sutan Bathoegana "curhat" karena status yang disandangnya.

"Curhatan" Sutan dituangkan dalam sebuah testimoni yang dibacakan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.

Dalam curhatannya, mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu mengaku sudah kooperatif dan menjawab pertanyaan KPK saat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan permintaan THR kepada mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Namun, dirinya tak mengerti dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerima gratifikasi APBN-P.

"Sehingga saya menyimpulkan dan menyampaikan kepada penyidik KPK bahwa KPK punya motto 'Jujur Itu Hebat' tapi kenapa ketika saya jujur kok malah saya yang diembat?" ucap Sutan yang ditirukan Razman, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Sutan dalam testimoninya menuturkan sudah membantah dan tidak mengerti adanya permintaan dana THR ke Rudi Rubiandini oleh Anggota DPR. Sutan justru memberi keterangan ke KPK berencana menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4 triliun dan investasi Chevron via SKK Migas pada proyek Indonesia Deepwater Development sebesar Rp 1.000 triliun.

Namun, hal itu gagal dilaksanakan lantaran adanya tekanan dari Eka Putra dari PT Rekind dan Rudi Rubiandi. "Selisih kontrak Rp 4 triliun antara PT Rekind dengan PT Timas. Tetapi Eka Putra ingin yang dimenangkan adalah PT Rekind. Saya mengatakan tidak ingin turut memenangkan PT Rekind karena jelas itu merugikan negara," tuturnya.

Masih kata Sutan dalam testimoninya, bahwa politikus Demokrat itu tidak pernah meminta THR kepada Rudi. Bahkan, ketika diperiksa oleh penyidik KPK bernama Budi A Nugroho, ia mengatakan, tiga pertanyaan yang diajukan penyidik mampu menjawab 57 pertanyaan lain.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau semua pejabat seperti bapak, maka aman negara ini," ujar Sutan menirukan Budi. Menurut Sutan, saat itu Budi berkeinginan agar dua orang yang mengatasnamakan PT Rekind, Deni dan Eka beradu argumen dengan dirinya. Hal itu diperlukan untuk mengetahui siapa pihak yang dianggap merugikan negara," tuturnya.

Sutan pun menduga bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka mengada-ada dan terkesan dipaksakan. Apalagi waktu penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi pada saat penghitungan suara Pemilu Legislatif 2014 dimana dirinya juga mencalonkan diri sebagai Caleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas