Bambang Widodo Umar Bingung dengan Praperadilan di Indonesia
"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," tegas Anggota Tim 9 itu.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menanggapi persoalan praperadilan di Indonesia. Persolan ini menyeruak setelah putusan hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Saya tidak tahu, mau kemana arah praperadilan kita. Mau ke arah civil law dan common law," ujar Bambang saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Kriminalisasi KPK" di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (1/3/2015.
Bambang menyarankan, jika pemerintah Indonesia menggunakan civil law, penerapannya harus mengacu pada undang-undang. Tak hanya itu, penggunaan civil law juga harus mengacu kepada hukum kebiasaan-kebiasaan dan yurisprudensi. Biasanya hukum ini digunakan oleh Eropa Kontinental.
"Kalau common law semua masalah hukum dapat diangkat ke peradilan," tegas Anggota Tim 9 itu.
Bambang menegaskan, Indonesia saat ini masih menggunakan sistem civil law. Namun, dalam kasus praperadilan yang diputus oleh hakim Sarpin ia merasa bingung. Menurutnya, keputusan Sarpin dalam kasus praperadilan yang diputus untuk diuji. Akibatnya, putusan itu lebih mirip dengan sistem common law.
"Kalau mau melompat ke common law apakah sistem-sistem sudah cukup. Kalau belum mending ke civil law dulu lah. Dengan catatan kelembagaannya benar-benar integrated. Nah, di Indonesia kelembagaannya nampaknya perlu dibenahi,"ungkap Bambang.
Diketahui, sistem hukum Common Law (Anglo Saxon) merupakan sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim atau pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.