Berkas BG Dilimpahkan ke Mabes, Jaksa Agung Minta Jangan Suudzon
Prasetyo pun mengajak agar publik tidak berpikiran buruk terhadap kepolisian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengaku kepolisian tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) saat menerima berkas limpahan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Prasetyo pun mengajak agar publik tidak berpikiran buruk terhadap kepolisian.
"Kita harus percaya. Jangan suudzon, jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakan hukum di masa mendatang," ujar Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Terkait pelimpahan berkas tersebut, Wakapolri Komisaris Jendral Badrodin Haiti mengatakan pihaknya selanjutkan akan mempelajari berkas-berkas penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan.
Berhubung status tersangka Budi Gunawan sudah dibatalkan KPK, Badrodin mengatakan pihaknya akan memfokuskan pada berkas penyelidikan saja.
"Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak," kata Badrodin.
Dalam penyelidikan tersebut, calon Kapolri itu mengatakan tim dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri dan kejaksaan akan berkoordinasi terkait berkas-berkas yang dilimpahkan dari KPK ke kejaksaan.