DPP NasDem Perintahkan Anggotanya di DPRD DKI Cabut Hak Angket
selisih angka dalam APBD DKI Jakarta yang diajukan DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem diinstruksikan untuk mencabut hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akibat perbedaan presepsi pengajuan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2015.
"Bahwa dasarnya hak angket merupakan hak dewan melakukan penyelidikan untuk memperoleh kebenaran. Namun, mengingat telah dibawa Gubenur ke KPK, maka DPP Partai NasDem menginstuksikan serta bagi seluruh anggota DPRD Fraksi NasDem untuk mencabut hak angket dan mengunudurkan diri kepanitiaan hak angket yang diputuskan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capela di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
Lebih lanjut dirinya meminta, selisih angka dalam APBD DKI Jakarta yang diajukan DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta segera diselesaikan. Pihaknya berharap, seluruh anggaran yang diajukan bisa langsung tersentuh untuk kebutuhan masyarakat Jakarta.
"Adanya selisih kurang lebih Rp 12,1 triliun yang diduga untuk penggunaan antara lain UPS, pengadaan buku dan lain yang tidak diajukan, bahkan bukan kebutuhan utama, agar ditelusuri penggunaanya dan harus dipakai program yang bermanfaat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan paripurna kemarin, sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015. Basuki dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Basuki dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.