Terima Limpahan KPK, Kejagung Kembalikan Kasus BG ke Mabes Polri
Kejagung akan melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Mabes Polri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![Terima Limpahan KPK, Kejagung Kembalikan Kasus BG ke Mabes Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/koordinasi-penanganan-hukum-di-indonesia_20150302_124720.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Mabes Polri.
Pelimpahan kasus tersebut dilaksanakan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam penjelasan KPK, Polri pernah menangani kasus yang sama. Supaya lebih efektif saya sebagai jaksa agung akan menyerahkan berkas perkara di kejaksaan akan diserahkan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya," ujar Jaksa Agung saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Pelimpahan berkas tersebut, lanjut Prasetyo lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan telah dibatalkan oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus juga tidak serta merta dihentikan, masih kata Prasetyo, lantaran Undang-Undang KPK tidak mengisyaratkan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Atas dasar rapat, KPK akan menyerahkan perkara BG kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikannya ke Kejagung," kata dia.
Dalam kesempatan tersebtu, turut hadir Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haitu, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, seluruh pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruqi, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Johan Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.