Wakapolri: Kami Pelajari Dulu Penyelidikan Kasus Komjen BG
Mabes Polri akan mendapat limpahan kasus BG dari kejaksaan agung, karena KPK tidak lagi berwenang lagi mengusut kasus tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat limpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengaku pihaknya masih harus mempelajarinya.
Mabes Polri akan mendapat limpahan kasus BG dari kejaksaan agung, karena KPK tidak lagi berwenang lagi mengusut kasus tersebut.
"Ini yang harus kita pelajari. Kita sendiri belum melihat berkas itu apa, bukti-bukti hasil penyelidikannya bagaimana," ujar Badrodin di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Untuk itu, lanjut Badrodin, pihaknya masih harus mengkajinya apakah kasus kepala lembaga pendidikan Polri itu naik status menjadi penyidikan. Toh, walaupun telah naik penyidikan, lanjut dia, kasus tetap bisa dihentikan.
"Sehingga nanti harus kita tindaklanjuti apakah memenuhi unsur alat buktinya untuk dinaikkan ke penyidikan. Tentu ini berbed kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan bisa juga di-SP3. Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan," ujar Badrodin.
Sementara itu Jaksa Agung, HM Prasetyo, meminta kepada publik tidak berburuk sangka (suudzon) terkait pelimpahan kasus tersebut nantinya ke Kepolisian. Menurut Prasetyo, pelimpahan tersebut semata-mata untuk penegakan hukum dan eksistens KPK itu sendiri.
"Kita harus percaya. Jangan suudozon, jangan berpraduga. Kejujuran hati kita demi penegakkan hukum di masa mendatang," kata politikus Partai NasDem itu.