Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdullah Hehamahua: Tak Benar KPK Melemah

Abdullah melihat, aksi pegawai KPK kemarin yang melakukan protes bukan lah bentuk perlawanan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Abdullah Hehamahua: Tak Benar KPK Melemah
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat mendatangi KPK, Kamis (4/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdullah Hehamahua, mantan penasihat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menilai apa yang dikatakan banyak orang tentang KPK yang saat ini mulai melemah, menurutnya tidaklah benar. Apalagi jika dikaitkan dengan hasil praperadilan dan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

"Ooh, enggak lemah. Kan saya sudah wanti-wanti jauh-jauh hari sebelumnya, bahwa kalau praperadilan itu dikabulkan, maka dampaknya itu seluruh 400 Kabupaten/Kota akan didatangi ke Polsek/Polres/Kejari untuk praperadilan, baik kriminal dan semua itu, itu risiko," ujar Abdullah ketika mengikuti acara reuni petinggi KPK di Gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2015).

Abdullah juga melihat, aksi pegawai KPK kemarin yang melakukan protes bukan lah bentuk perlawanan. Protes yang juga diikuti Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki itu mengisyaratkan jika Ruki memiliki ruh dan jiwa dan sama dengan pegawai.

"Protes kemarin itu kan ada Pak Ruki ikut serta. Kan, jadi itu sudah mewakili, artinya Pak Ruki sebagai Plt ketua dan mantan ketua KPK pertama ikut serta, berarti ruhnya dan jiwanya itu sama," katanya.

Ketika disinggung sebelumnya Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK mengaku kalah atau menyerah dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan, Abdullah mengaku, jika Ruki tidak menyerah.

"Bukan menyerah, semua perlawanan pahlawan nasional terhadap penjajah semua kalah mulai dari Aceh sampe Maluku, tapi tidak ada yang mengalah," ujarnya menambahkan  akan menyarankan supaya KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Saya akan sarankan supaya KPK, mengajukan PK. Jadi PK itu kan tidak membatalkan eksekusi. Artinya kita melihat

putusan PK itu apa, kalau misalnya putusan PK itu mengabulkan KPK, mungkin saja KPK akan pertimbangkan mengambil
alih kembali atau apa namanya kita lihat nanti," katanya. (Candra Okta Della)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas