Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat, Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Payment Gateway

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang belakangan getol membela KPK, kini mulai dibidik kasus dugaan korupsi sistem payment gateway

Penulis: Yulis Sulistyawan
zoom-in Jumat, Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Payment Gateway
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang belakangan getol membela KPK, kini mulai dibidik kasus.

Hari Jumat (6/3) nanti, Denny dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa sebagai terlapor dugaan korupsi sistem pembayaran online (payment gateway) dalam fasilitas pelayanan publik ketika dirinya masih menjabat wakil menteri.

Tribunnews.com mendapat salinan surat panggilan Mabes Polri yang dialamatkan kepada Denny Indrayana.

Dalam surat panggilan tersebut, Polri menyebut nama lengkap Denny Indrayana berikut gelarnya, yakni Prof Denny Indrayan SH LLM PHD dengan pekerjaan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM.

Surat yang ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri AKBP A Budiman, dibuat tanggal 4 Maret 2015 atau hari ini.

Isinya, Denny Indrayana dipanggil untuk menemui AKBP Djoko Poerwanto dan tim penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri pada hari Jumat, 6 Maret 2015 pukul 09.00 WIB.

"Untuk didengar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkumham tahun 2014.

BERITA TERKAIT

Hari Selasa (3/3/2015), eks Menkumham Amir Syamsuddin juga sudah diperiksa Mabes Polri. Amir mengaku menjelaskan apa yang dia ketahui soal kasus tersebut.

"Saya klarifikasi mengenai payment gateway. Sistem ini bisa mengatasi pelayanan publik dan meminimalisasi keluhan masyarakat. Sistem ini mengatasi kelambanan pelayanan pembuatan paspor dan lain-lain," jelas Amir.

Kepada Tribunnews.com, Denny Indrayana mengaku belum menerima surat panggilan tersebut. "Saya belum terima panggilannya," ujar Denny.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, kasus itu dilaporkan pertama kali oleh Syamsul Rizal pada 10 Februari 2015. Pelaporan tersebut menyebutkan bahwa Denny Indrayana sebagai terlapor. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas