Kabareskrim: Kasus Adnan dan Zulkarnaen Tidak Akan Dihentikan
Budi Waseso juga kembali menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 atas dua laporan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan laporan terhadap Adnan Pandu Praja (APP) serta Zulkarnaen (Z) di Bareskrim Polri tidak akan dihentikan (SP3).
Padahal sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti berencana menunda penyelidikan kasus yang menjerat APP dan Z tersebut.
"Loh, pending kan bukan berarti berhenti. Perlu pendalaman. Kami tidak buru-buru menetapkan tersangka dikala alat bukti belum cukup," ungkap Budi Waseso, Kamis (5/3/2015) di PTIK Jaksel.
Budi Waseso juga kembali menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan SP3 atas dua laporan tersebut.
"Tidak ada SP3 (kasus dihentikan), kalau hasil pemeriksaan saksi memenuhi dakwaan, alat bukti kuat, ya bisa tersangka," tegasnya.
Budi Waseso juga mengaku tidak mengetahui sampai kapan kasus APP dan Z tersebut ditunda.
Yang pasti, menurut Budi Waseso saat ini penyidik Bareskrim memiliki beberapa alat bukti termasuk keterangan saksi-saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.