Kepolisian Diminta Taati Keputusan Dewan Pers
kasus-kasus yang menyangkut pers harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan dan proporsinya
Penulis: Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mentaati keputusan Dewan Pers terkait banyaknya upaya kriminalisasi terhadap pers belakangan ini, termasuk yang dialami jurnalis Tempo, Tribunnews.com, Wartakota dan Tribun Lampung.
"Kami mendesak kepolisian untuk mentaati keputusan Dewan Pers yang telah memberikan pendapat terkait dengan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah Tempo," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam jumpa Pers, Kamis (5/3/2015).
Menurut Suwarjono , kasus-kasus yang menyangkut pers harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers. Penggunaan UU Pers sebagai UU lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers yang telah diteken tahun 2012 lalu.
Selain itu, pihaknya mengajak kepada seluruh jurnalis di Indonesia untuk menjadikan kode etik jurnalistik sebagai acuan dalam melakukan tugas jurnalistik.